Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Tabanan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Objek pajak adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, meliputi berbagai jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan keramaian seperti film, pagelaran kesenian, diskotik, karaoke, sirkus, permainan bilyard, spa, dan pertandingan olahraga. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan wajib pajak adalah penyelenggara hiburan. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Tarif pajak bervariasi tergantung jenis hiburan, misalnya tontonan film dengan harga tiket berbeda dikenakan tarif yang berbeda, diskotik dan karaoke dikenakan tarif 30%, sedangkan kesenian rakyat/tradisional dikenakan tarif 10%. Peraturan ini juga mengatur tentang masa pajak, penetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, kedaluwarsa penagihan, sanksi administratif, dan penyidikan.