on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agama Nomor 59 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Purwokerto
Also known as: Peraturan Menag 59/2017 · Peraturan Menag No. 59 Tahun 2017 · Peraturan Menag Nomor 59 Tahun 2017
Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Purwokerto. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi di Institut Agama Islam Negeri Purwokerto.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan dilakukan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi, sebagaimana dipertimbangkan dalam bagian Menimbang huruf a dan b, yang didasarkan pada persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan Substansial: