For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 1948 tentang Pengadilan Tentara Hukum Acara Pidana. Peraturan tentang Mengadakan Perubahan dan Penambahan Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1946 Dari Hal Hukum Acara Pidana

Also known as: PP 65/1948 · PP No. 65 Tahun 1948 · PP Nomor 65 Tahun 1948

Status:
Active
Effective Date:1 Oktober 1948Publication Date:9 November 1948
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengadilan Tentara Hukum Acara Pidana. Peraturan tentang Mengadakan Perubahan dan Penambahan Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1946 Dari Hal Hukum Acara Pidana
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Oktober 1948
Publication Date09 November 1948
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1946 tentang Hukum Acara Pidana

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1948 ini bertujuan untuk menambah dan mengubah beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1946 tentang Hukum Acara Pidana, khususnya terkait dengan pengadilan tentara. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1948 dan memberikan kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1948. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi perubahan istilah dalam pasal 3 ayat 1 bagian b dan pasal 8 ayat 3, yang mengatur tentang susunan dan kekuasaan pengadilan/kejaksaan dalam lingkungan Peradilan Ketentaraan serta pengakuan terhadap Mahkamah Tentara Tinggi.

(-)

(-)