on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
Also known as: Perda Kabupaten Kediri 7/2016 · Perda Kabupaten Kediri No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) di Kabupaten Kediri. LKD dibentuk untuk memberdayakan masyarakat desa, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa. Pembentukan LKD dapat diprakarsai oleh pemerintah desa dan masyarakat, dan diatur dengan Peraturan Desa. Rancangan Peraturan Desa mengenai LKD harus dikonsultasikan dengan masyarakat dan dapat dikonsultasikan dengan Camat. Jenis LKD meliputi RT/RW, Tim Penggerak PKK, Karang Taruna, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan lembaga kemasyarakatan lainnya. Anggota LKD harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti warga negara Indonesia, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, penduduk setempat, dan dipilih secara musyawarah mufakat. Pendanaan LKD bersumber dari swadaya masyarakat, APB Desa, dan bantuan lain yang sah dan tidak mengikat. Pemerintah Daerah dan Camat wajib membina dan mengawasi LKD.