on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir Kabupaten Banyumas
Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 14/2009 · Perda Kabupaten Banyumas No. 14 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dana pinjaman bergulir di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan usaha ekonomi masyarakat, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta mengurangi angka kemiskinan. Tujuannya adalah meningkatkan pendapatan pelaku usaha mikro dan kecil, menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan menekan angka kemiskinan di daerah.
Dana pinjaman bergulir bersumber dari APBD dan dikelola oleh perangkat daerah yang membidangi pengelolaan keuangan daerah dengan pola PPK-BLUD atau sesuai peraturan perundang-undangan. Penyaluran dana dilakukan bekerjasama dengan Bank Pemerintah dan/atau lembaga keuangan Badan Usaha Milik Daerah yang ditunjuk. Pinjaman bagi usaha mikro diberikan dengan prosedur mudah dan tanpa jaminan, sedangkan bagi usaha kecil dapat disertai jaminan. Pemerintah Daerah dapat memungut jasa atas dana pinjaman bergulir sebagai biaya operasional.
Pengembalian dana pinjaman bergulir dilakukan dengan cara mengangsur yang terdiri dari pokok angsuran ditambah jasa pinjaman. Klasifikasi pengembalian pinjaman meliputi lancar, kurang lancar, diragukan, macet, dan bermasalah. Pinjaman macet dapat dilakukan usaha pemulihan dengan penjadwalan ulang. Pinjaman bermasalah dapat dilakukan penghapusbukuan dengan syarat tertentu, namun tidak menghapus hak Pemerintah Daerah untuk melakukan penagihan.