For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.010/2022 Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Jepang

Also known as: PMK 36/2023 · PMK No. 36 Tahun 2023 · PMK Nomor 36 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Maret 2023Publication Date:28 Maret 2023
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.010/2022 Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Jepang
LocationKementerian Keuangan
Effective Date29 Maret 2023
Publication Date28 Maret 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Jepang.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah ketentuan pos tarif tertentu yang tercantum dalam Lampiran A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Jepang. Perubahan ini meliputi pos tarif 8703.23.61, 8703.23.65, 8703.23.72, 8703.33.80, 8703.40.58, 8703.40.94, 8703.50.58, 8703.60.58, 8703.60.94, dan 8703.70.58 pada Nomor 9741, 9745, 9750, 9844, 9883, 9909, 9951, 10017, 10043, dan 10085. Detail perubahan tarif bea masuk tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)