Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana ini mengatur tentang bangunan gedung. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang andal, berjati diri, serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Peraturan ini mengatur fungsi bangunan gedung (hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, khusus, dan lebih dari satu fungsi) dan klasifikasinya berdasarkan tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
2. Persyaratan Bangunan Gedung: Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif (status hak atas tanah, status kepemilikan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan gedung).
3. Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Meliputi kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Diatur pula mengenai IMB, SLF, dan pendataan bangunan gedung.
4. TABG (Tim Ahli Bangunan Gedung): Dibentuk untuk memberikan pertimbangan teknis pada pengesahan rencana teknis bangunan gedung untuk kepentingan umum.
5. Peran Masyarakat: Masyarakat dapat berperan dalam pemantauan, penjagaan ketertiban, pemberian masukan, dan pengajuan gugatan terkait penyelenggaraan bangunan gedung.
6. Pembinaan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.