For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 7 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

Also known as: PERPRES 7/2016 · PERPRES No. 7 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:20 Januari 2016Publication Date:18 Januari 2016
Anggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeSertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Januari 2016
Publication Date18 Januari 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur sertifikasi bendahara pada satuan kerja pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) guna memastikan kompetensi dan kemampuan bendahara dalam melaksanakan tugasnya. Sertifikasi ini diwajibkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan diangkat sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu. Sertifikat Bendahara diterbitkan oleh Menteri Keuangan dan berlaku selama lima tahun. Proses sertifikasi melibatkan ujian yang menilai karakter, kompetensi, dan kemampuan calon bendahara. Peserta ujian harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pendidikan minimal SLTA dan golongan minimal II/b. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sertifikasi diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan.

1. PNS, anggota TNI, atau anggota Kepolisian yang telah diangkat sebagai bendahara sebelum peraturan ini berlaku dapat menjalankan tugasnya hingga 4 tahun sejak peraturan ini berlaku. 2. Dalam 4 tahun sejak peraturan ini berlaku, mereka yang telah menjabat sebagai bendahara selama minimal 2 tahun dapat mengikuti ujian sertifikasi tanpa pelatihan. 3. Sertifikat pelatihan bendahara yang diterbitkan sebelum peraturan ini berlaku diakui dan diterbitkan sertifikat baru dengan nomor register.

(-)