on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi
Also known as: Permen PANRB 25/2021 · Permen PANRB No. 25 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyederhanaan struktur organisasi pada instansi pemerintah sebagai bagian dari penyederhanaan birokrasi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik. Tujuan dari penyederhanaan birokrasi adalah untuk menciptakan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja.
Ketentuan substansial mencakup: