For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Usaha Pariwisata

Also known as: Perda Kabupaten Sumba Tengah 2/2018 · Perda Kabupaten Sumba Tengah No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sumba Tengah Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:7 September 2018Publication Date:5 September 2018
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeUsaha Pariwisata
LocationPemerintah Kabupaten Sumba Tengah
Effective Date07 September 2018
Publication Date05 September 2018
Place of EnactmentWaibakul

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang usaha pariwisata di Kabupaten Sumba Tengah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata, serta untuk menata dan mengembangkan daya tarik wisata dengan memperhatikan kearifan lokal.

Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata, memberikan pedoman dalam pendaftaran usaha pariwisata, melestarikan lingkungan dan sumber daya alam, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, membangun citra daerah, meningkatkan pendapatan daerah, menjamin terpenuhinya kebutuhan dan hak wisatawan, dunia usaha dan masyarakat, serta mendukung pembangunan kepariwisataan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis usaha pariwisata yang diatur, meliputi daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan spa.
  2. Prosedur pendaftaran usaha pariwisata, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusaha pariwisata.
  3. Hak dan kewajiban setiap orang, wisatawan, dan pengusaha pariwisata.
  4. Larangan-larangan yang berlaku bagi setiap orang dan pengusaha pariwisata.
  5. Kemitraan usaha pariwisata.
  6. Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan usaha pariwisata.
  7. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan usaha pariwisata.

1. Izin tetap usaha pariwisata yang masih berlaku dan telah dimiliki pengusaha sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini untuk sementara diperlakukan sama dengan TDUP. 2. Pengusaha yang memilik Izin Tetap Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan permohonan pendaftaran usaha pariwisata dan wajib memiliki TDUP paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Sanksi administratif meliputi teguran tertulis, pembekuan sementara usaha, pembatalan TDUP, penyegelan, dan penutupan tempat usaha.