For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1956

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1956 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pemilihan Daerah (Undang-Undang NO. 19 Tahun 1956, Lembaran-Negara No. 44 Tahun 1956)

Also known as: PP 29/1956 · PP No. 29 Tahun 1956 · PP Nomor 29 Tahun 1956

Status:
Active
Effective Date:30 Oktober 1956Publication Date:24 Oktober 1956
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePelaksanaan Undang-Undang Pemilihan Daerah (Undang-Undang NO. 19 Tahun 1956, Lembaran-Negara No. 44 Tahun 1956)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Oktober 1956
Publication Date24 Oktober 1956
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1956 ini dibuat untuk melaksanakan Undang-Undang Pemilihan Daerah, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1956. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur secara rinci pelaksanaan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Indonesia. Peraturan ini menetapkan berbagai ketentuan mengenai pendaftaran pemilih, penyusunan daftar pemilih, dan pelaksanaan pemungutan suara. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pencalonan, penetapan jumlah penduduk warga negara Indonesia, dan penetapan jumlah anggota DPRD yang dapat dipilih. Dalam pelaksanaannya, peraturan ini memberikan kewenangan kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur untuk memberikan petunjuk dan keputusan terkait pelaksanaan pemilihan. Peraturan ini juga mengatur tentang pemungutan suara bagi anggota Angkatan Perang dan Polisi, serta bagi penduduk yang berada di rumah sakit, rumah tahanan, dan kamp tawanan. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur untuk penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan, serta memberikan ketentuan tambahan dan penutup untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemilihan.

(-)

(-)