on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Sosial, Menteri Hukum, Menteri Kesehatan, Menteri Komunikasi dan Digital, Kepala Kepolisian Negara, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3/MenPPA/SKB/VI/2026, Nomor 96/HUK/2026, Nomor M.HH-2.HH.04.05 Tahun 2026, Nomor HK.01.08/MENKES/592/2026, Nomor 242 Tahun 2026, Nomor KB/4/VI/2026, dan Nomor KEP-283/1/LPSK/06/2026 tentang Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Also known as: SKB 7 Kementerian/Lembaga 3/MenPPA/SKB/VI/2026, 96/HUK/2026, M.HH-2.HH.04.05, HK.01.08/MENKES/592/2026, 242, KB/4/VI/2026, KEP-283/1/LPSK/06/2026 · SKB 7 Kementerian/Lembaga No. 3/MenPPA/SKB/VI/2026, 96/HUK/2026, M.HH-2.HH.04.05, HK.01.08/MENKES/592/2026, 242, KB/4/VI/2026, KEP-283/1/LPSK/06/2026
Keputusan Bersama ini menetapkan Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menjamin hak atas rasa aman dan perlindungan bagi perempuan dan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya melalui kolaborasi lintas institusi yang terintegrasi, cepat, dan responsif.
Secara substansial, program ini membentuk Tim Percepatan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu yang terdiri dari kementerian/lembaga terkait, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan masyarakat. Tim ini bertugas mengoordinasikan penanganan kasus, mengelola sistem informasi terintegrasi, serta melakukan pemantauan dan evaluasi. Program ini menerapkan pendekatan berperspektif korban (victim oriented approach) dengan fokus pada siklus manajemen kasus yang terpadu, mulai dari penerimaan laporan hingga terminasi.
Kriteria kasus yang ditangani mencakup kekerasan seksual, kekerasan berbasis elektronik, kekerasan dalam rumah tangga, dan tindak pidana perdagangan orang, terutama kasus dengan tingkat kompleksitas tinggi atau yang memerlukan layanan lintas sektor. Program ini juga mengatur mekanisme penanganan kasus darurat yang memerlukan tindakan segera tanpa menunggu rapat rutin. Pendanaan program ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.