on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia
Also known as: Permenperin 3/2022 · Permenperin No. 3 Tahun 2022 · Permenperin Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia (BPIPI). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja BPIPI yang lebih profesional, efektif, efisien, dan berdaya guna, serta perubahan nomenklatur Balai Pengembangan Industri Persepatuan Indonesia.
BPIPI merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perindustrian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka. Tugas BPIPI adalah melaksanakan pemberdayaan industri kecil dan industri menengah persepatuan dalam rangka peningkatan daya saing nasional berlandaskan keunggulan potensi sumber daya daerah. Fungsi BPIPI meliputi pengembangan produk, bantuan informasi pasar, penguatan industri 4.0, penumbuhan wirausaha, penguatan kapasitas kelembagaan, penguatan kemitraan, pelaksanaan urusan perencanaan, dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Susunan organisasi BPIPI terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional. Subbagian Tata Usaha bertugas melakukan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, kerja sama, hubungan masyarakat, data dan informasi, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPIPI sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.