on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2005
Also known as: Perda Kabupaten Sukamara 1/2005 · Perda Kabupaten Sukamara No. 1 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 01 Tahun 2005 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukamara untuk Tahun Anggaran 2005. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 126.950.223.500,- dan belanja daerah sebesar Rp. 138.950.223.500,-, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (12.000.000.000,-). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 13.000.000.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 1.000.000.000,-, menghasilkan pembiayaan bersih sebesar Rp. 12.000.000.000,-.
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini meliputi:
Bupati Sukamara menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Peraturan Daerah ini berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2005.