For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 235 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 235 Tahun 1966 tentang Pembubaran Dana Sukarelawan Dwikora

Also known as: Keppres 235/1966 · Keppres No. 235 Tahun 1966 · Keppres Nomor 235 Tahun 1966

Status:
Inactive
Effective Date:2 November 1966Publication Date:2 November 1966
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembubaran Dana Sukarelawan Dwikora
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 November 1966
Publication Date02 November 1966
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden No. 147 tahun 1964 tentang pembentukan Dana Sukarelawan Dwikora. 2. Keputusan Presiden No. 150 tahun 1964 tentang penetapan anggota pengurus Dana Sukarelawan Dwikora. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur organisasi dan pengelolaan dana sukarelawan seiring dengan pembentukan Kabinet Ampera. Dengan membubarkan Dana Sukarelawan Dwikora yang sebelumnya dibentuk, keputusan ini membebaskan para anggota pengurusnya dari tugas mereka. Sebagai gantinya, dibentuklah Dana Sukarelawan Pembangunan yang berfokus pada bidang pembangunan. Keputusan ini menetapkan struktur kepengurusan baru dengan Presiden Sukarno sebagai Ketua Umum dan Jenderal Suharto sebagai Wakil Ketua Umum, serta anggota lainnya yang ditunjuk untuk mendukung pelaksanaan program Kabinet Ampera.

(-)

(-)