Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2014 mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2014. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 278.083.283.622,43 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 4.576.791.050.793,13. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 297.772.177.953,56 sehingga total belanja menjadi Rp. 4.615.977.560.125,85, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (39.186.509.332,72). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang bertambah sebesar Rp. 15.118.894.331,13 menjadi Rp. 41.116.509.332,72 dan pengeluaran yang berkurang sebesar Rp. (4.570.000.000,00) menjadi Rp. 1.930.000.000,00. Pembiayaan netto setelah perubahan adalah Rp. 39.186.509.332,72, sehingga sisa lebih pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 0,00.
Kenaikan pendapatan daerah terutama berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan. PAD meningkat sebesar Rp. 252.887.432.758,43 menjadi Rp. 2.258.133.103.022,13, terutama dari pajak daerah. Dana Perimbangan meningkat sebesar Rp. 61.697.300.864,00 menjadi Rp. 1.533.653.384.771,00, terutama dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak. Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami penurunan.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meningkat sebesar Rp. 138.326.475.001,11 menjadi Rp. 2.239.758.364.899,40, terutama pada belanja bagi hasil dan belanja hibah. Belanja langsung meningkat sebesar Rp. 159.445.702.952,45 menjadi Rp. 2.376.219.195.226,45, terutama pada belanja modal dan belanja barang dan jasa.
Pembiayaan daerah mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) sebagai penerimaan dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sebagai pengeluaran.