For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 144 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 144 Tahun 1964 tentang Kedudukan Direktorat Imigrasi Berada Dibawah Presidium Kabinet

Also known as: Keppres 144/1964 · Keppres No. 144 Tahun 1964 · Keppres Nomor 144 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:1 Juni 1964Publication Date:6 Juni 1964
Struktur Organisasi PemerintahKewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeKedudukan Direktorat Imigrasi Berada Dibawah Presidium Kabinet
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Juni 1964
Publication Date06 Juni 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.184 tahun 1960 dan lain-lain ketentuan mengenai kedudukan Direktorat Imigrasi Republik Indonesia yang bertentangan dengan Keputusan ini.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meninjau kembali dan menetapkan kedudukan Direktorat Imigrasi Republik Indonesia di bawah Presidium Kabinet Kerja, baik secara taktis operasional maupun administratif-organisatoris. Direktorat ini bertugas melaksanakan peraturan keimigrasian untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat Indonesia serta mengamankan tujuan Revolusi Indonesia di berbagai bidang. Presidium Kabinet Kerja bertanggung jawab menentukan kebijakan keimigrasian dengan memperhatikan kebijakan pemerintah yang ditetapkan oleh Presiden/Perdana Menteri. Organisasi, personalia, dan tata kerja Direktorat Imigrasi diatur oleh Presidium Kabinet Kerja, dan anggaran dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembaga-lembaga Negara Tertinggi.

1. Istilah-istilah dalam peraturan keimigrasian yang masih berlaku harus dibaca sebagai 'Presidium Kabinet Kerja'. 2. Presidium Kabinet Kerja mengatur pelaksanaan teknis pengalihan Direktorat Imigrasi dalam waktu yang singkat.

(-)