For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 6 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PELARANGAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL

Also known as: Perda Kabupaten Pacitan 6/2018 · Perda Kabupaten Pacitan No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:5 April 2018Publication Date:5 April 2018
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PELARANGAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
LocationPemerintah Kabupaten Pacitan
Effective Date05 April 2018
Publication Date05 April 2018
Place of EnactmentPacitan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/37.K/KPTS/013/2016 yang membatalkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011.

Perubahan meliputi definisi-definisi dalam Pasal 1, persyaratan bagi penjual langsung dan pengecer minuman beralkohol dalam Pasal 7, serta penghapusan ayat (1) pada Pasal 9. Secara substansial, perubahan ini menyesuaikan kewenangan Pemerintah Kabupaten Pacitan dalam penerbitan izin usaha perdagangan minuman beralkohol golongan B dan C, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dengan perubahan ini, Pemerintah Kabupaten Pacitan berwenang menerbitkan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) untuk golongan B dan C kepada pengecer dan penjual langsung minuman di tempat.

(-)

(-)