on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 47 Tahun 2017 tentang KODE ETIK PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG/JASA UNIT LAYANAN PENGADAAN KOTA PAREPARE TAHUN ANGGARAN 2017
Also known as: Perwali Kota Pare-Pare 47/2017 · Perwali Kota Pare-Pare No. 47 Tahun 2017 · Perwali Kota Pare-Pare Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan Walikota ini menetapkan Kode Etik bagi penyelenggara pengadaan barang/jasa pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Parepare. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan pelaksanaan pengadaan barang/jasa daerah agar lebih efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Secara substansial, peraturan ini mengatur prinsip-prinsip dasar pengadaan barang/jasa serta norma perilaku bagi pejabat pengelola pengadaan. Kebijakan ini membentuk Komite Etik sebagai badan ad hoc yang bertugas mengawasi perilaku pejabat ULP. Komite Etik memiliki kewenangan untuk menerima pengaduan, melakukan pemeriksaan, menilai pelanggaran, dan mengusulkan sanksi kepada Walikota. Keanggotaan Komite Etik terdiri dari unsur Sekretariat Daerah, Badan Kepegawaian, Bagian Hukum, Bagian Pembangunan, dan Inspektorat.
Pejabat ULP diwajibkan mematuhi etika profesional, termasuk menjaga kerahasiaan dokumen, menghindari konflik kepentingan, serta dilarang menerima imbalan atau melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pemeriksaan atas dasar pengaduan masyarakat maupun temuan, serta menetapkan bahwa keputusan Komite Etik bersifat rahasia dan menjadi dasar bagi Walikota dalam menetapkan sanksi.