on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2016 tentang Insentif Kekayaan Intelektual
Also known as: Permenkumham 4/2016 · Permenkumham No. 4 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemberian Insentif Kekayaan Intelektual. Latar belakangnya adalah bahwa penghasil kekayaan intelektual dalam negeri merupakan aset bangsa yang strategis untuk kemandirian ekonomi, sehingga perlu dilindungi melalui pemberian insentif pendaftaran.
Menteri Hukum dan HAM berwenang memberikan Insentif Kekayaan Intelektual, yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. Insentif diberikan berdasarkan permohonan tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktur Jenderal atau melalui Kantor Wilayah. Pemohon meliputi pimpinan lembaga pendidikan formal, lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah, pemilik UMKM, pemohon indikasi geografis, dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan.
Permohonan insentif diajukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, dengan melampirkan dokumen persyaratan sesuai jenis kekayaan intelektual. Bagi UMKM, diperlukan rekomendasi dari kepala satuan kerja perangkat daerah yang menangani UMKM. Bagi pemohon indikasi geografis, diperlukan rekomendasi dari kelompok masyarakat atau pemerintah daerah. Insentif dapat diberikan maksimal untuk 3 permohonan.
Permohonan yang lengkap diperiksa oleh tim pelaksana yang dibentuk oleh Direktur Jenderal. Jika memenuhi syarat, tim memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal untuk menerbitkan surat persetujuan. Jika ditolak, Direktur Jenderal menerbitkan surat penolakan. Informasi insentif disebarluaskan oleh Direktorat Jenderal melalui media cetak dan elektronik. Pendanaan insentif bersumber dari APBN pada Direktorat Jenderal, dan pemberian insentif dihentikan jika dana habis.