Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2016. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 1.043.772.390.481,50 dan belanja daerah sebesar Rp. 1.043.382.390.481,50, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 390.000.000,-. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 11.220.000.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 11.610.000.000,-, menghasilkan pembiayaan netto sebesar (Rp 390.000.000,-). Sisa lebih pembiayaan anggaran adalah nihil.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SILPA), penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran hutang bank, dan investasi dana bergulir bagi pelaku UMKM.
Dalam keadaan darurat, Pemerintah Kota Pematangsiantar dapat melakukan belanja/pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam APBD, dengan kriteria tertentu dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.