on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan
Also known as: Permenkes 9/2013 · Permenkes No. 9 Tahun 2013 · Permenkes Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Menteri ini mengatur tentang penugasan khusus tenaga kesehatan untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan, terutama di daerah terpencil, perbatasan, kepulauan, daerah bermasalah kesehatan (DBK), serta rumah sakit kelas C dan D yang memerlukan pelayanan medik spesialistik. Penugasan khusus ini melibatkan residen (dokter/dokter gigi yang sedang menempuh pendidikan spesialis) dan tenaga kesehatan dengan pendidikan Diploma III (bidan, perawat, sanitarian, tenaga gizi, dan analis kesehatan).
Latar Belakang dan Tujuan: Penugasan khusus tenaga kesehatan bertujuan untuk mengatasi kurangnya tenaga kesehatan di daerah terpencil dan bermasalah, serta meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang kurang terlayani.
Ketentuan Substansial: