For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Also known as: Perda Kota Semarang 3/2007 · Perda Kota Semarang No. 3 Tahun 2007 · Perda Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Inactive
Effective Date:12 Juni 2007Publication Date:29 Mei 2007
Politik & Pemilihan UmumBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LocationPemerintah Kota Semarang
Effective Date12 Juni 2007
Publication Date29 Mei 2007
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2006 Nomor 2 Seri E).

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2007 ini mengubah Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Perubahan utama terletak pada ketentuan mengenai laporan penggunaan dana bantuan keuangan partai politik yang sebelumnya diperiksa oleh Badan Pengawas Daerah Kota Semarang, kini harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Selain itu, terdapat perubahan pada susunan Tim Peneliti dan Pemeriksa yang diketuai oleh Kepala Badan dengan anggota dari unsur Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, KPUD, dan instansi terkait lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Laporan penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik disampaikan oleh pimpinan partai politik kepada Walikota melalui Kepala Badan paling lambat 4 (empat) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, dengan tembusan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Ketua KPUD.

(-)

(-)