on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jayapura Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata kerja Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset, Inspektorat, dan Rumah Sakit Umum Daerah Yowari
Also known as: Perda Kabupaten Jayapura 7/2013 · Perda Kabupaten Jayapura No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Jayapura Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Inspektorat, dan Rumah Sakit Umum Daerah Yowari di Kabupaten Jayapura. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah adanya perubahan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Jayapura yang mengakibatkan perubahan terhadap capaian kinerja, khususnya dalam mewujudkan masyarakat yang berjati diri, cerdas, harmonis, demokratis dan damai, sejahtera, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kampung yang transparan, partisipatif, terbuka dan akuntabel menuju Jayapura Baru. Perubahan ini memandang perlu pemisahan kewenangan pengelolaan pendapatan dan kewenangan pengelolaan keuangan dan aset daerah dari satu Satuan Kerja Perangkat Daerah menjadi dua Satuan Kerja Perangkat Daerah serta melakukan perubahan terhadap struktur organisasi Inspektorat disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku khusus mengenai Inspektorat.
Peraturan ini mengatur pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, dan organisasi dari masing-masing SKPD tersebut. Badan Kepegawaian Daerah bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan aparatur. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah. Inspektorat bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, keuangan dan kekayaan, perekonomian, dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Rumah Sakit Umum Daerah Yowari bertugas melaksanakan upaya pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Peraturan ini juga mengatur mengenai kelompok jabatan fungsional, penjabaran tugas dan fungsi masing-masing pejabat, eselon dan kepangkatan, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, tata kerja, dan pembiayaan.