For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 8/2012 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:29 September 2012Publication Date:29 September 2012
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LocationPemerintah Kabupaten Karanganyar
Effective Date29 September 2012
Publication Date29 September 2012
Place of EnactmentKaranganyar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 14)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2012. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp 61.990.007.000,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp 1.154.499.254.000,00, serta peningkatan belanja daerah sebesar Rp 103.967.610.000,00 sehingga total belanja menjadi Rp 1.273.437.340.000,00. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan bertambah sebesar Rp 42.718.603.000,00 menjadi Rp 122.691.840.000,00 dan pengeluaran bertambah sebesar Rp 741.000.000,00 menjadi Rp 3.753.754.000,00. Perubahan ini mencakup berbagai jenis pendapatan seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan pada belanja tidak langsung dan belanja langsung, termasuk belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja modal. Pembiayaan daerah mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) dan penyertaan modal/investasi pemerintah daerah.

(-)

(-)