For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2016-2021

Also known as: Perda Kabupaten Mamuju Utara 8/2016 · Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Mamuju Utara Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:19 Agustus 2016Publication Date:19 Agustus 2016
Perencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2016-2021
LocationPemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Effective Date19 Agustus 2016
Publication Date19 Agustus 2016
Place of EnactmentPasangkayu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nias Utara Tahun 2016-2021 ditetapkan untuk melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan strategis yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran pembangunan, arah kebijakan, strategi, dan program prioritas pembangunan yang disertai kerangka pendanaan indikatif beserta indikator kinerja Pemerintah Kabupaten Nias Utara Tahun 2016-2021. RPJMD ini menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan publik, serta menjadi dasar dalam penyusunan RKPD, Rencana Strategis, dan Rencana Kerja SKPD.

Bupati bertanggung jawab melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, yang dilakukan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dalam proses perumusan atau substansi, terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam atau krisis ekonomi, atau merugikan kepentingan nasional. Perubahan tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati, tergantung pada sifat perubahan.

1. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan, Kepala Daerah wajib menyusun RKPD pada tahun terakhir pemerintahannya. 2. Penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan dokumen perencanaan untuk tahun pertama periode pemerintahan tahun berikutnya dengan berpedoman pada RPJPD Kabupaten Nias Utara Tahun 2005-2025 dan RPJMD 2016-2021 sebelum RPJMD periode berikutnya tersusun. 3. RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun pertama periode pemerintahan Kepala Daerah terpilihberikutnya. 4. RPJMD dijadikan dasar Laporan Keterangan Pertanggung- jawaban Bupati Tahun 2016 sampai dengan Tahun2021.

(-)