For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri No. 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 - 2021

Also known as: Perda Kabupaten Wonogiri 12/2016 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:16 Agustus 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 - 2021
LocationPemerintah Kabupaten Wonogiri
Effective Date-
Publication Date16 Agustus 2016
Place of EnactmentWonogiri

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. Oleh karena itu:

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Wonogiri Tahun 2016-2021 menetapkan rencana pembangunan daerah untuk periode lima tahun.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi Kepala Daerah, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • RPJMD merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 tahun (2016-2021) dan dituangkan lebih lanjut dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
  • RPJMD berisi visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan, dan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah (PD), disertai kerangka pendanaan indikatif.
  • RPJMD menjadi pedoman penyusunan RKPD, Renstra PD, instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan.
  • Bupati bertanggung jawab melaksanakan RPJMD dalam penyelenggaraan pembangunan di Daerah.
  • Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD dilakukan oleh Bupati, meliputi kebijakan perencanaan, pelaksanaan, dan hasil RPJMD. Pelaksanaan pengendalian dan evaluasi dilakukan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
  • Perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan tahapan penyusunan, peraturan perundang-undangan, terjadi perubahan mendasar (bencana alam, krisis ekonomi, dll.), atau merugikan kepentingan daerah dan nasional.

1. Pada saat RPJMD Tahun 2021-2026 belum tersusun, maka penyusunan RKPD Tahun 2022 berpedoman pada RPJMD dan RPJPD serta mengacu pada RPJMD Provinsi Jawa Tengah dan RPJMN.

(-)