For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir 5/2021 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:5 Juli 2021Publication Date:5 Juli 2021
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Effective Date05 Juli 2021
Publication Date05 Juli 2021
Place of EnactmentKayu Agung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2012 Nomor 2)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan masyarakat sejahtera dan berkeadilan melalui pengelolaan zakat yang profesional, proporsional, dan akuntabel. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan zakat, meningkatkan manfaat zakat untuk kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, serta meningkatkan pelayanan bagi masyarakat yang menunaikan zakat, infak, dan sedekah.

Subjek zakat meliputi pejabat negara dan daerah beragama Islam, ASN yang mampu, karyawan BUMD beragama Islam yang mampu, badan usaha milik orang Islam, dan setiap warga beragama Islam yang mampu. Objek zakat meliputi zakat mal (emas, perak, uang, perniagaan, pertanian, peternakan, pertambangan, perindustrian, pendapatan/profesi, rikaz) dan zakat fitrah (makanan pokok atau uang setara). Pengelolaan zakat dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten yang merupakan lembaga pemerintah non-struktural, bertanggung jawab kepada BAZNAS Provinsi dan Bupati. BAZNAS Kabupaten bertugas merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, melaporkan, dan mempertanggungjawabkan pengelolaan zakat. BAZNAS Kabupaten dapat membentuk UPZ di berbagai instansi dan tingkatan wilayah.

Muzaki wajib menghitung sendiri zakatnya atau meminta bantuan BAZNAS Kabupaten. ASN dan karyawan BUMD wajib menyalurkan zakatnya ke BAZNAS Kabupaten, sedangkan BUMN dan perusahaan swasta dianjurkan. Zakat yang dibayarkan dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Zakat didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam dengan skala prioritas, pemerataan, keadilan, dan kewilayahan. Zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif bagi fakir miskin dan peningkatan kualitas umat. Pengelolaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya harus dicatat terpisah. BAZNAS Kabupaten wajib melaporkan pengelolaan zakat secara berkala kepada BAZNAS Provinsi dan Bupati.

1. Organisasi Pengelola Zakat yang sudah ada, wajib menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 28 ayat (3), Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 35 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, dan/atau pencabutan izin. 2. Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 32 dan Pasal 40 dipidana dengan ketentuan Perundang-undangan.