Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan meliputi penghapusan beberapa ketentuan dalam Pasal 1, khususnya angka 19, 20, 21, dan 22, serta penghapusan huruf c pada Pasal 2. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 9 mengenai tarif pelayanan kesehatan, Pasal 20 mengenai struktur dan tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, Pasal 50 mengenai tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, Pasal 60 mengenai tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor, Pasal 100 mengenai tarif retribusi pelayanan tera/tera ulang, dan Pasal 109 serta Pasal 110 mengenai retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kondisi terkini di Kota Manado.