on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2013
Also known as: Perda Kabupaten Katingan 1/2014 · Perda Kabupaten Katingan No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2013. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2013 menunjukkan:
Neraca menunjukkan:
Saldo kas akhir per 31 Desember tahun 2013 adalah Rp. 194.664.225.929,22.
Bupati Katingan menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.