For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2023 tentang MASTER PLAN SMARTCITYKABUPATEN MAROS TAHUN 2023-2028

Also known as: Perda Kabupaten Maros 5/2023 · Perda Kabupaten Maros No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:18 Januari 2023Publication Date:18 Januari 2023
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeMASTER PLAN SMARTCITYKABUPATEN MAROS TAHUN 2023-2028
LocationPemerintah Kabupaten Maros
Effective Date18 Januari 2023
Publication Date18 Januari 2023
Place of EnactmentTurikale

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Maros Nomor 149 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Maros Tahun 2017-2021. 2. Peraturan Bupati Maros Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan dan Pengembangan E-Government di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Maros.

Peraturan Bupati Maros Nomor 5 Tahun 2023 tentang Master Plan Smart City Kabupaten Maros Tahun 2023-2028 menetapkan kerangka kerja untuk pengembangan kota cerdas di Kabupaten Maros. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Tujuannya adalah memberikan landasan materi dan implementasi praktis rencana pembangunan daerah berdasarkan Master Plan Smart City, memberikan panduan perencanaan pembangunan daerah berdasarkan enam dimensi Smart City (Smart Governance, Smart Economy, Smart Society, Smart Branding, Smart Living, dan Smart Environment), serta memberikan prioritas pengembangan Smart City dalam jangka waktu lima tahun (2023-2028). Ketentuan substansial mencakup penyusunan Master Plan Smart City sebagai panduan perencanaan pengembangan Smart City, penetapan elemen Smart City yang meliputi Tata Kelola Pemerintahan Pintar, Branding Daerah Pintar, Ekonomi Pintar, Hidup Pintar, Masyarakat Pintar, dan Lingkungan Pintar. Selain itu, diatur pula rencana aksi Smart City yang dilaksanakan secara bertahap sesuai Road Map Smart City, serta pembinaan dan pendampingan oleh Bupati dan Kepala Perangkat Daerah terkait. Pembiayaan pelaksanaan program Smart City dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(-)

(-)