For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

Also known as: Perda Kabupaten Pringsewu 8/2017 · Perda Kabupaten Pringsewu No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:26 September 2017Publication Date:26 September 2017
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
LocationPemerintah Kabupaten Pringsewu
Effective Date26 September 2017
Publication Date26 September 2017
Place of EnactmentPringsewu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dan pelestarian cagar budaya di Kabupaten Pringsewu.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat dengan latar belakang bahwa cagar budaya merupakan aset bangsa yang bernilai tinggi dan perlu dilestarikan. Tujuannya adalah untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya demi kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan cagar budaya, termasuk:

  • Kriteria dan penggolongan cagar budaya (benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan).
  • Pemilikan dan penguasaan cagar budaya, termasuk hak dan kewajiban pemilik.
  • Prosedur penemuan dan pencarian cagar budaya.
  • Pengelolaan register nasional cagar budaya di daerah.
  • Upaya pelestarian cagar budaya (perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pemulihan).
  • Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan cagar budaya.
  • Insentif dan disinsentif untuk pelestarian cagar budaya.
  • Pendanaan untuk pengelolaan cagar budaya.
  • Pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan cagar budaya.

Peraturan ini juga mengatur hak, kewajiban, dan larangan terkait cagar budaya bagi setiap orang atau badan.

1. Setiap orang atau badan yang memiliki, menguasai atau menemukan benda yang diduga Benda Cagar Budaya Daerah, bangunan yang diduga Bangunan Cagar Budaya Daerah, struktur yang diduga Struktur Cagar Budaya Daerah, dan/atau lokasi yang diduga Situs Cagar Budaya Daerah wajib mendaftarkan benda, bangunan, struktur atau lokasi tersebut kepada Bupati paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Semua dokumen hasil inventarisasi benda, bangunan, struktur, atau situs Cagar Budaya harus dilakukan pengkajian ulang untuk diproses Penetapan statusnya menjadi Cagar Budaya Daerah paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 3. Pengelolaan Cagar Budaya Daerah yang telah memiliki izin, wajib menyesuaikan ketentuan persyaratan berdasarkan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang atau badan yang memiliki atau menguasai benda, bangunan, struktur, atau situs Cagar Budaya Daerah terbukti melakukan Pemugaran atau pembongkaran tanpa IMB dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan IMB, pemulihan Cagar Budaya Daerah, dan/atau denda administratif. 2. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 46 ayat (2), Pasal 47 ayat (2), dan Pasal 49 diancam dengan pidana kurungan paling lama 5 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).