on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Also known as: Perda Kabupaten Bandung Barat 11/2017 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat melalui budaya gemar membaca dan menjadikan perpustakaan sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat. Tujuannya adalah memberikan kemudahan akses layanan perpustakaan, meningkatkan wawasan dan ilmu pengetahuan masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan, serta tanggung jawab dalam menjamin ketersediaan layanan perpustakaan yang merata. Peraturan ini mengatur jenis-jenis perpustakaan (umum, sekolah/madrasah, khusus), koleksi perpustakaan, layanan perpustakaan, pembentukan perpustakaan, penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan, tenaga perpustakaan, sarana dan prasarana, kerjasama, pendanaan, serta pembudayaan kegemaran membaca.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat terkait perpustakaan, termasuk hak memperoleh layanan, mendirikan perpustakaan, serta kewajiban menjaga kelestarian koleksi dan sumber daya perpustakaan. Pemerintah Daerah juga didorong untuk memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang berjasa dalam pemberdayaan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca.