For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Tempat Parkir

Also known as: Perda Kota Magelang 7/2007 · Perda Kota Magelang No. 7 Tahun 2007 · Perda Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:29 Oktober 2007Publication Date:29 Oktober 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Tempat Parkir
LocationPemerintah Kota Magelang
Effective Date29 Oktober 2007
Publication Date29 Oktober 2007
Place of EnactmentMagelang

(-)

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Tempat Parkir dibentuk dengan tujuan untuk menciptakan kenyamanan, ketertiban, keamanan, dan kelancaran arus lalu lintas melalui pengaturan dan penataan tempat parkir. Kewenangan pengelolaan tempat parkir berada pada Pemerintah Daerah, namun dapat dikerjasamakan dengan pihak perorangan atau badan. Untuk mengelola tempat parkir, perorangan atau badan wajib memperoleh izin dari Walikota, dengan pengecualian untuk izin parkir insidentil yang berlaku sesuai kegiatan.

Penyelenggara tempat parkir memiliki hak untuk mengelola tempat parkir sesuai lokasi dan jangka waktu yang ditetapkan, menarik retribusi parkir sesuai ketentuan, dan menarik sewa parkir di luar badan jalan dengan batasan tertentu. Mereka juga berkewajiban memberikan pelayanan, menata kendaraan, menjaga ketertiban dan keamanan, menggunakan karcis yang telah diporforasi, menyediakan sarana dan prasarana, menerima pembayaran retribusi, serta menyetorkan hasil retribusi dan pajak parkir ke Kas Daerah.

Lokasi tempat parkir ditetapkan oleh Walikota dengan memperhatikan rencana tata ruang, keselamatan lalu lintas, kelestarian lingkungan, dan kemudahan pengguna. Jenis tempat parkir dibedakan menjadi tempat parkir umum, tempat khusus parkir, tempat parkir insidentil, dan tempat parkir di luar badan jalan. Setiap kendaraan yang menggunakan tempat parkir dikenakan retribusi atau sewa parkir. Pengadaan karcis parkir dilaksanakan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk, dan karcis harus memenuhi standar teknis pengamanan.

Pemerintah Daerah memfasilitasi penyelenggaraan perparkiran dan Walikota melakukan pembinaan teknis. Izin pengelolaan parkir dapat dicabut jika terjadi pelanggaran atau pencemaran lingkungan setelah melalui proses peringatan tertulis dan pembekuan izin.

1. Pengelola Tempat Parkir yang telah ada sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini masih tetap mengelola tempat parkir sampai dengan masa berlakunya habis. 2. Pengelola Tempat Parkir diluar Badan Jalan yang telah ada sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini wajib mengajukan izin kepada Walikota berdasarkan Perarturan Daerah Ini.

Izin pengelolaan Parkir dapat dicabut apabila: a. Pemegang izin melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini; b. Dalam penyelenggaraannya mengakibatkan pencemaran lingkungan.