For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dana Bergulir Pemerintah Kabupaten Kebumen

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 2/2010 · Perda Kabupaten Kebumen No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:14 Juli 2010Publication Date:14 Juli 2010
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Dana Bergulir Pemerintah Kabupaten Kebumen
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date14 Juli 2010
Publication Date14 Juli 2010
Place of EnactmentKebumen

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2010 mengatur tentang Pengelolaan Dana Bergulir Pemerintah Kabupaten Kebumen.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk memberdayakan ekonomi rakyat melalui pengembangan usaha ekonomi produktif, dengan memberikan Dana Bergulir yang bersumber dari APBD Kabupaten Kebumen. Tujuannya adalah memberikan modal kerja kepada usaha perorangan dan/atau kelompok masyarakat untuk meningkatkan dan memberdayakan ekonomi rakyat.

Ketentuan Substansial:

  1. Pengelola Dana: SKPD yang membidangi bertanggung jawab menyusun program, melaksanakan seleksi penerima, mendampingi penyaluran dan pengembalian, membina, mengawasi, mengevaluasi, serta melaporkan pelaksanaan Dana Bergulir kepada Bupati.
  2. Penerima Dana: Usaha perorangan dan/atau kelompok masyarakat yang telah diverifikasi. Persyaratan penerima diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  3. Mekanisme Penyaluran:
    • Langsung: Dana diberikan langsung dari SKPD kepada penerima berdasarkan Keputusan Bupati dan Perjanjian Kerjasama. Penerima wajib mengembalikan dana dan dikenakan jasa hasil usaha.
    • Tidak Langsung: Penyaluran melalui kerjasama dengan Lembaga Keuangan yang ditunjuk oleh Bupati. Lembaga Keuangan melakukan seleksi penerima dan bertanggung jawab menyalurkan, menagih, membina, menanggung risiko, mengembalikan dana, dan melaporkan perkembangan dana.
  4. Jasa Hasil Usaha: Dikenakan kepada penerima Dana Bergulir, dengan persentase tertentu untuk Pemerintah Daerah, penguatan modal penerima, operasional kelompok, dan/atau Lembaga Keuangan.
  5. Perjanjian Kerjasama: Dibuat antara SKPD atau Lembaga Keuangan dengan penerima Dana Bergulir, memuat tanggal, identitas, objek, hak dan kewajiban, jangka waktu, keadaan kahar, jaminan, sanksi, penyelesaian perselisihan, dan domisili hukum.
  6. Hak dan Kewajiban Penerima: Wajib memanfaatkan dana sesuai rencana, mengembalikan dana dan bagi hasil, serta melaporkan perkembangan dana. Berhak mendapatkan dana dan memperoleh kembali dana jika hasil verifikasi menunjukkan kemampuan pengembangan usaha.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Dana Bergulir yang telah dilaksanakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya batas waktu Perjanjian Kerjasama. 2. Untuk Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Dana Bergulir yang masih dalam proses penyusunan agar mengacu ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Ketentuan mengenai sanksi penyalahgunaan, kegagalan usaha, keterlambatan pengembalian dan/atau tidak mengangsur Dana Bergulir yang telah disalurkan sampai dengan batas waktu yang ditentukan diatur dalam Perjanjian Kerjasama.