on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Penyediaan Akomodasi
Also known as: Perda Kabupaten Pangandaran 13/2015 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 13 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengembangkan daya tarik wisata Kabupaten Pangandaran melalui dukungan akomodasi pariwisata yang memadai. Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan usaha penyediaan akomodasi, yang meliputi hotel, motel, losmen, resor wisata, hunian wisata, karavan, vila, pondok wisata, wisma, dan akomodasi lain yang ditetapkan oleh Bupati.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengklasifikasikan hotel menjadi hotel bintang (1-5) dan hotel melati (1-3), dengan persyaratan fisik, operasional manajemen, dan pelayanan yang berbeda. Usaha hotel harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan dapat beroperasi di bangunan milik sendiri atau kerjasama. Pengusaha hotel wajib memasang papan nama yang jelas, menyediakan tempat penjualan produk Usaha Kecil Menengah (UKM) bercirikan budaya daerah, dan menampilkan kesenian daerah secara periodik.
Setiap usaha hotel harus memenuhi persyaratan dasar (izin tetap usaha hotel, sertifikat kelayakan fasilitas dan peralatan, sertifikat kelayakan hygiene dan sanitasi) dan teknis operasional (penyediaan kantor depan, kamar tamu, ruang makan, lahan parkir, dan petugas keamanan). Usaha hotel baru harus mengajukan klasifikasi hotel selambat-lambatnya 1 tahun setelah beroperasi, dan melaksanakan reklasifikasi setiap 3 tahun.
Usaha penyedia akomodasi selain hotel harus memenuhi persyaratan fisik, teknis, dan lingkungan sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan. Setiap tenaga kerja usaha penyedia akomodasi harus memiliki standar ketenagakerjaan dan sertifikasi profesi kepariwisataan.
Pengusaha penyedia akomodasi wajib menyampaikan laporan tingkat hunian kamar bulanan dan laporan kegiatan usaha tahunan kepada Kepala Dinas. Penyelenggaraan usaha penyedia akomodasi dikenakan pajak daerah dan wajib melaksanakan Online System Informasi pembayaran pajak. Penyelenggaraan usaha penyedia akomodasi wajib menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, kenyamanan tamu, memelihara lingkungan, menjalin hubungan sosial yang harmonis, mencegah dampak sosial yang merugikan, memberikan kesempatan beribadah kepada karyawan, dan membayar pajak daerah.
Larangan:
Penyelenggaraan usaha penyediaan akomodasi dilarang memanfaatkan tempat kegiatan untuk perbuatan asusila, peredaran narkoba, membawa senjata api, menggunakan tenaga kerja di bawah umur, dan menggunakan tenaga kerja asing tanpa izin.