Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang terintegrasi dan berkesinambungan serta membangun kepercayaan masyarakat melalui penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik, seperti kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, dan transparansi.
- Ruang lingkup pelayanan publik yang mencakup pelayanan barang publik, jasa publik, dan administratif.
- Pembentukan pembina (Bupati) dan penanggung jawab (Sekretaris Daerah) pelayanan publik.
- Sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum, mendekatkan pelayanan, memperpendek proses, dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat.
- Akuntabilitas penyelenggara pelayanan publik.
- Evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik.
- Hubungan antar penyelenggara dan kerjasama dengan pihak lain.
- Hak dan kewajiban penyelenggara, organisasi penyelenggara, dan pelaksana pelayanan publik.
- Larangan bagi pelaksana pelayanan publik.
- Penyusunan standar pelayanan dan maklumat pelayanan.
- Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
- Pelayanan berjenjang.
- Sistem informasi pelayanan publik.
- Tata perilaku penyelenggara pelayanan publik.
- Peningkatan kualitas pelayanan publik.
- Pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik.
- Indeks kepuasan masyarakat.
- Pengelolaan sarana dan prasarana pelayanan publik.
- Pelayanan khusus.
- Biaya/tarif pelayanan publik.
- Pengelolaan pengaduan.
- Pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.