For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 15 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik

Also known as: Perda Kabupaten Lamandau 15/2015 · Perda Kabupaten Lamandau No. 15 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 15 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:6 Juli 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelayanan Publik
LocationPemerintah Kabupaten Lamandau
Effective Date-
Publication Date06 Juli 2015
Place of EnactmentNanga Bulik

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang terintegrasi dan berkesinambungan serta membangun kepercayaan masyarakat melalui penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik, seperti kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, dan transparansi.
  2. Ruang lingkup pelayanan publik yang mencakup pelayanan barang publik, jasa publik, dan administratif.
  3. Pembentukan pembina (Bupati) dan penanggung jawab (Sekretaris Daerah) pelayanan publik.
  4. Sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum, mendekatkan pelayanan, memperpendek proses, dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat.
  5. Akuntabilitas penyelenggara pelayanan publik.
  6. Evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik.
  7. Hubungan antar penyelenggara dan kerjasama dengan pihak lain.
  8. Hak dan kewajiban penyelenggara, organisasi penyelenggara, dan pelaksana pelayanan publik.
  9. Larangan bagi pelaksana pelayanan publik.
  10. Penyusunan standar pelayanan dan maklumat pelayanan.
  11. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  12. Pelayanan berjenjang.
  13. Sistem informasi pelayanan publik.
  14. Tata perilaku penyelenggara pelayanan publik.
  15. Peningkatan kualitas pelayanan publik.
  16. Pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik.
  17. Indeks kepuasan masyarakat.
  18. Pengelolaan sarana dan prasarana pelayanan publik.
  19. Pelayanan khusus.
  20. Biaya/tarif pelayanan publik.
  21. Pengelolaan pengaduan.
  22. Pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.

(-)

1. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Jika teguran tertulis tidak dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu, maka dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Pelaksana yang melanggar ketentuan mengenai penerimaan insentif dari pendapatan hasil pelayanan publik dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.