Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2014-2018. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah, berpedoman pada RPJPD, memperhatikan RPJM Provinsi dan Nasional. RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program SKPD, lintas SKPD, serta program kewilayahan dengan rencana kerja dan kerangka pendanaan indikatif. RPJMD menjadi pedoman penetapan Renstra SKPD dan penyusunan RKPD, serta instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Bappeda menjabarkan RPJMD ke dalam RKPD setiap tahun sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja SKPD dan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara. Pemerintah Daerah melalui SKPD dapat melaksanakan program dan kegiatan yang belum tercantum dalam RPJMD dengan pertimbangan kebutuhan mendesak, kebijakan kepala daerah, dan/atau implementasi peraturan perundang-undangan baru. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD dilaksanakan setiap tahun oleh Kepala Daerah.