Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi tempat rekreasi dan olah raga di Kabupaten Kerinci. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meninjau kembali dan menyempurnakan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2000, seiring dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sumber-sumber yang belum tergali dan terdata secara jelas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat rekreasi, pariwisata, dan olah raga yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut.
- Golongan Retribusi: Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Dihitung berdasarkan frekuensi pemanfaatan tempat rekreasi, pariwisata, dan olah raga.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Didasarkan atas tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Besarnya tarif ditetapkan berdasarkan tarif fasilitas sejenis yang berlaku di daerah tersebut.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan.
- Saat Retribusi Terutang: Saat ditetapkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
- Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPdORD): Wajib retribusi wajib mengisi SPdORD.
- Penetapan Retribusi: Berdasarkan SPdORD, ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD.
- Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut oleh dinas/instansi terkait langsung dengan menggunakan SKRD.
- Tata Cara Pembayaran: Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.