For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 91 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 91 Tahun 1963 tentang Perubahan Pasal 19 Dan 20 Peraturan Rumah Tangga Front Nasional

Also known as: Keppres 91/1963 · Keppres No. 91 Tahun 1963 · Keppres Nomor 91 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:1 Mei 1963Publication Date:1 Mei 1963
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Pasal 19 Dan 20 Peraturan Rumah Tangga Front Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Mei 1963
Publication Date01 Mei 1963
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 166 tahun 1960, tentang Peraturan Rumah Tangga Front Nasional.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan produktivitas pekerjaan Front Nasional dari tingkat pusat hingga ranting. Perubahan utama melibatkan Pasal 19 dan 20 dari Keputusan Presiden No. 166 tahun 1960. Pasal 19 mengatur struktur Pengurus Besar yang berbentuk Dewan terdiri dari tiga unsur: Golongan Politik, Golongan Karya, dan Golongan Perorangan yang mewakili tujuh kepulauan besar di Indonesia. Jumlah anggota Pengurus Besar ditentukan oleh Pemimpin Tertinggi setelah mendengar usulan dari Musyawarah Kerja Nasional. Pengurus di tingkat daerah hingga ranting juga berbentuk Dewan dengan jumlah anggota yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Pasal 20 menetapkan pembentukan Pengurus Harian di setiap tingkat dengan jumlah anggota minimum yang ditentukan untuk pusat, daerah, cabang, anak-cabang, dan ranting.

(-)

(-)