Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2013 ini mengubah Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan tarif dan penambahan obyek retribusi pada pelayanan persampahan/kebersihan dan retribusi pengujian kendaraan bermotor. Tujuan perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta merangsang peningkatan perekonomian daerah, dengan memperhatikan tingkat kemampuan masyarakat. Perubahan meliputi Lampiran II, IV, dan V dari Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011, yang berkaitan dengan tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dan retribusi pengujian kendaraan bermotor. Lampiran I, III, VI, dan VII tetap berlaku.