on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kandangan TV
Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 6/2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kandangan TV (LPPL Kandangan TV) sebagai badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan. LPPL Kandangan TV bertujuan untuk memperluas arus komunikasi dan mengembangkan informasi publik untuk mendukung keterbukaan informasi dalam pembangunan daerah. Lembaga ini bergerak di bidang penyiaran televisi.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan LPPL Kandangan TV didasari oleh kebutuhan akan informasi yang cepat dan akurat di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang luas dan penduduknya tersebar. Pemerintah daerah bermaksud mengelola lembaga penyiaran secara profesional untuk mendukung otonomi daerah melalui pengembangan sarana komunikasi.
Ketentuan Substansial: