For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Klaten

Also known as: Perda Kabupaten Klaten 14/2011 · Perda Kabupaten Klaten No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2011Publication Date:29 Desember 2011
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Klaten
LocationPemerintah Kabupaten Klaten
Effective Date29 Desember 2011
Publication Date29 Desember 2011
Place of EnactmentKlaten

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah bahwa wilayah Kabupaten Klaten merupakan daerah rawan bencana alam, non alam, dan sosial. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menyelaraskan peraturan perundang-undangan, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan, menghargai budaya lokal, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, menciptakan perdamaian, serta mengurangi kerentanan dan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana.

Ketentuan substansial mencakup tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam mengalokasikan dana penanggulangan bencana dalam APBD, memadukan penanggulangan bencana dalam pembangunan daerah (RPJPD, RPJM, RKPD), melindungi masyarakat dari ancaman dan dampak bencana melalui pemberian informasi, pendidikan, pelatihan, perlindungan sosial, serta melaksanakan tanggap darurat dan pemulihan pasca bencana. Wewenang Pemerintah Daerah meliputi merumuskan kebijakan penanggulangan bencana, menentukan status dan tingkatan keadaan darurat bencana, mengerahkan potensi/sumberdaya, menjalin kerjasama, mengatur dan mengawasi penggunaan teknologi, mencegah dan mengendalikan pemanfaatan sumberdaya alam, mengangkat komandan penanganan darurat bencana, melakukan pengendalian atas pengumpulan dan penyaluran bantuan, serta menyusun perencanaan, pedoman dan prosedur penanggulangan bencana.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kelembagaan (BPBD), hak dan kewajiban masyarakat, peran serta Ormas/LSM, lembaga pendidikan, media massa, lembaga usaha, dan lembaga internasional dalam penanggulangan bencana. Tahapan penanggulangan bencana meliputi prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana, dengan rincian kegiatan pada setiap tahapnya.

(-)

  1. Barang siapa yang karena kelalaiannya atau secara sengaja melakukan pembangunan beresiko tinggi, yang tidak dilengkapi dengan analisis resiko bencana yang mengakibatkan terjadinya bencana, dan/atau timbulnya kerugian harta benda atau barang, dan/atau mengakibatkan kematian orang, diancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Barang siapa yang dengan sengaja menyalahgunakan pengelolaan sumber daya bantuan bencana diancam pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.