For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2008

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 7/2009 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 7 Tahun 2009 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:22 Agustus 2009Publication Date:22 Agustus 2009
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2008
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Effective Date22 Agustus 2009
Publication Date22 Agustus 2009
Place of EnactmentPalangka Raya

Peraturan ini melaksanakan Pasal 8 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008.

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2008 menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang berupa laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp.1.246.835.943.857,85 dan belanja sebesar Rp.1.276.361.391.219,34, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 29.525.447.361,49. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 205.554.131.165,81 dan pengeluaran sebesar Rp. 30.050.881.909,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 175.503.249.256,81. Neraca per 31 Desember 2008 mencatat jumlah aset sebesar Rp 3.827.521.909.575,73, jumlah kewajiban sebesar Rp 7.820.095.604,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 3.819.701.813.971,73. Laporan arus kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2008 sebesar Rp 144.574.204.235,32. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan tersebut.

(-)

(-)