Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2008 menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang berupa laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp.1.246.835.943.857,85 dan belanja sebesar Rp.1.276.361.391.219,34, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 29.525.447.361,49. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 205.554.131.165,81 dan pengeluaran sebesar Rp. 30.050.881.909,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 175.503.249.256,81. Neraca per 31 Desember 2008 mencatat jumlah aset sebesar Rp 3.827.521.909.575,73, jumlah kewajiban sebesar Rp 7.820.095.604,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 3.819.701.813.971,73. Laporan arus kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2008 sebesar Rp 144.574.204.235,32. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan tersebut.