Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Badung. Latar belakangnya adalah bahwa pajak mineral bukan logam dan batuan merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebabkan Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai lagi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Objek pajak adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, seperti asbes, batu tulis, batu kapur, pasir, dan lainnya, dengan pengecualian pengambilan yang tidak bersifat komersial atau merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lain.
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan.
Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan, dengan tarif pajak sebesar 25%.
Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara benar dan lengkap.
Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.
Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditentukan oleh Bupati, dan harus dilakukan sekaligus atau lunas paling lama 20 hari setelah berakhirnya masa pajak.