Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah bertujuan untuk menciptakan ketertiban administrasi dan kepastian hukum dalam pembentukan produk hukum daerah. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan pedoman yang pasti, baku, dan standar dalam pembentukan produk hukum daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan kesusilaan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2013 karena adanya perubahan regulasi di tingkat pusat, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Produk Hukum Daerah:** Peraturan daerah, peraturan bupati, peraturan bersama kepala daerah, dan peraturan DPRD, serta penetapan berupa keputusan bupati, keputusan DPRD, keputusan pimpinan DPRD, dan keputusan badan kehormatan DPRD.
2. **Asas Pembentukan Perda:** Kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
3. **Materi Muatan Perda:** Penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, materi muatan lokal, dan kondisi khusus daerah.
4. **Perencanaan Perda:** Penyusunan Program Pembentukan Perda (Propemperda) yang terencana, terpadu, dan sistematis.
5. **Penyusunan Perda:** Proses penyusunan Raperda yang dapat berasal dari DPRD atau Pemerintah Daerah, disertai penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik.
6. **Pembahasan Perda:** Melalui dua tingkat pembicaraan, yaitu pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II, untuk mendapatkan persetujuan bersama DPRD dan Bupati.
7. **Penyebarluasan:** Dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah sejak penyusunan Propemperda hingga pengundangan Perda.