on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tim Peneliti Pusat Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan bagi Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan
Also known as: Permenhan 14/2012 · Permenhan No. 14 Tahun 2012 · Permenhan Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2012 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010, yang mengatur tentang pembentukan Tim Peneliti Pusat Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan bagi prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pertahanan. Tim ini bertugas meneliti, membahas, dan memverifikasi usulan pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang diajukan oleh Panglima TNI. Tim Peneliti Pusat terdiri dari sembilan anggota yang merupakan pejabat Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI. Gelar diberikan kepada prajurit dan PNS Kemhan yang telah meninggal dunia, sedangkan tanda jasa dan tanda kehormatan diberikan kepada prajurit, PNS Kemhan, WNI, WNA, dan kesatuan di lingkungan TNI yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.