For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 590 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 590 Tahun 1961 tentang Penetapan K.H. Samanhudi, H.O.S. Tjokroaminoto, Setyabudi, Si Singamangaradja, dan Dr. G.S.S.J. Ratulangi Sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional

Also known as: Keppres 590/1961 · Keppres No. 590 Tahun 1961 · Keppres Nomor 590 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:9 November 1961Publication Date:9 November 1961
Hukum Ketatanegaraan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenetapan K.H. Samanhudi, H.O.S. Tjokroaminoto, Setyabudi, Si Singamangaradja, dan Dr. G.S.S.J. Ratulangi Sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 November 1961
Publication Date09 November 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 217 tahun 1957 mengenai Peraturan tentang Pahlawan Kemerdekaan Nasional.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada lima tokoh Indonesia yang telah berjasa sebagai pemimpin dalam perjuangan melawan penjajahan. Mereka adalah K.H. Samanhudi, H.O.S. Tjokroaminoto, Setyabudi, Si Singamangaradja, dan Dr. G.S.S.J. Ratulangi. Keputusan ini menetapkan mereka sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional. Ketentuan dalam Keputusan Presiden No. 217 tahun 1957 berlaku untuk memperingati jasa-jasa mereka. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal penetapannya dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)