For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 34 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 34 Tahun 2023 tentang Percepatan Penurunan Stunting

Also known as: Perda Kota Jayapura 34/2023 · Perda Kota Jayapura No. 34 Tahun 2023 · Perda Kota Jayapura Nomor 34 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:18 Desember 2023Publication Date:18 Desember 2023
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePercepatan Penurunan Stunting
LocationPemerintah Kota Jayapura
Effective Date18 Desember 2023
Publication Date18 Desember 2023
Place of EnactmentJayapura

(-)

Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 34 Tahun 2023 tentang Percepatan Penurunan Stunting bertujuan untuk meningkatkan status gizi dan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak berusia 0-59 bulan, serta mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, unggul, terampil, dan berdaya saing. Latar belakang peraturan ini adalah pemenuhan gizi sebagai indikator utama pembangunan kesehatan dan perlunya penanganan serius terhadap gangguan pertumbuhan akibat kekurangan gizi kronis.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kelompok sasaran penanggulangan stunting meliputi anak berusia 0-59 bulan, remaja putri, pasangan usia subur, pasangan calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, dan lanjut usia.
  2. Kegiatan utama meliputi layanan intervensi gizi spesifik (penambahan asupan gizi, pemberian tablet tambah darah, pemberian ASI eksklusif, makanan pendamping ASI, tata laksana gizi buruk, imunisasi) dan layanan intervensi gizi sensitif (perbaikan sanitasi, peningkatan akses air minum, pengelolaan air limbah, membudayakan Gemarikan, sosialisasi stop buang air besar sembarangan, layanan keluarga berencana, edukasi konseling, layanan pendidikan anak usia dini, jaminan kesehatan, fortifikasi pangan, pendataan administrasi kependudukan, publikasi penanganan stunting, penggalian kemampuan pangan lokal, dan pengawasan produk pangan).
  3. Bappeda bertanggung jawab mengintegrasikan program dan kegiatan penurunan stunting dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
  4. Dinas Kesehatan bertanggung jawab atas pelaksanaan intervensi spesifik dan memastikan ketersediaan tambahan asupan gizi serta tablet tambah darah.
  5. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bertanggung jawab atas kegiatan intervensi sensitif terkait sanitasi, air minum, dan pengelolaan air limbah.
  6. Setiap anak usia 0-59 bulan wajib memiliki Buku KIA dan mengikuti program Posyandu.
  7. Pemerintah Daerah turut serta membudayakan pola asuh dengan membuat program orang tua asuh.
  8. Pelaksanaan percepatan penurunan stunting dikoordinasikan oleh Bappeda, yang dibantu oleh Tim percepatan penurunan stunting.

(-)

(-)