For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda No.14 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Also known as: Perda Kabupaten Ketapang 11/2017 · Perda Kabupaten Ketapang No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:14 Agustus 2017Publication Date:14 Agustus 2017
Pertambangan & Sumber EnergiPajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Perda No.14 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
LocationPemerintah Kabupaten Ketapang
Effective Date14 Agustus 2017
Publication Date14 Agustus 2017
Place of EnactmentKetapang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Perubahan tersebut terkait dengan dasar pengenaan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Nilai Jual dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan. Nilai pasar adalah harga rata-rata yang berlaku di lokasi setempat di wilayah Kabupaten Ketapang yang ditetapkan oleh Gubernur. Ayat (4) pada pasal tersebut dihapus.

(-)

(-)